Pencarian Berita
Menu
Ekonomik Kesehatan Sosial Diksi Data Opini Tim Redaksi

Setengah DPR Tak Tercatat Lulusan Perguruan Tinggi

Muhamad Nabil Gunawan

Muhamad Nabil Gunawan

Juni 25, 2026 ⏱ Menghitung...

W F

Sumber: Antara News



Hampir setengah anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak tercatat memiliki gelar pendidikan tinggi. Data BPS Statistik Politik 2024 mencatat 211 dari 580 anggota DPR tidak mencantumkan latar belakang pendidikan mereka. Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggota yang terdata lulus S1 (155 orang, 26,72%) dan S2 (119 orang, 20,52%). Bersama 63 anggota lulusan SMA (10,85%), proporsi anggota DPR tanpa catatan pendidikan tinggi mencapai 47,24% atau hampir separuh kursi parlemen.

Jika digabung, kategori "tidak dicantumkan" dan "SMA" menjadi kelompok terbesar di DPR — mengalahkan gabungan S1 dan S2 sekalipun. Data ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa besar publik bisa memverifikasi kualifikasi wakilnya di Senayan?

Konteks Hukum dan Regulasi

Undang-Undang Pemilu No. 7/2017 hanya mensyaratkan calon anggota legislatif berpendidikan SMA. Syarat minimum ini berlaku tanpa perubahan sejak era reformasi. Konsekuensinya, publik tidak memiliki jaminan bahwa wakil yang duduk di Senayan mengenyam pendidikan tinggi.

Di sisi lain, KPU mengakui data riwayat hidup caleg merupakan "informasi tertutup" berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 huruf h UU KIP mengecualikan informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang. Klaim ini membuat publik sulit mengakses dokumen pendidikan caleg secara terbuka. Padahal, di banyak negara demokrasi lain, riwayat pendidikan calon legislatif adalah dokumen publik yang bisa diakses siapa pun.

Celakanya, tidak ada satu pasal pun dalam UU Pemilu yang secara spesifik mewajibkan transparansi latar belakang pendidikan caleg. Partai politik sebagai pintu masuk pencalonan juga tidak diwajibkan memverifikasi dokumen ijazah anggotanya. Celah regulasi ini menjadi akar dari persoalan yang terus berulang.

Data Inti: 20 Tahun Temuan Kritis

Persoalan pendidikan anggota DPR bukan cerita baru. Sepanjang 2005 hingga 2025, Formappi dan sejumlah lembaga pemantau mencatat 15 temuan kritis terkait pendidikan anggota dewan. Temuan-temuan ini mencakup dugaan ijazah palsu, gelar dari universitas tanpa akreditasi, jurnal predator, hingga sindikat jual beli gelar yang terorganisir.

Beberapa kasus mencuat ke publik dan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 2015. Nama-nama seperti Iwan Kurniawan (Fraksi Gerindra), Agung MP Natamenggala, Nurdin Tampubolon, dan Jalaludin Rahmat diadukan dengan dugaan ijazah palsu. MKD menyatakan seluruh aduan "tidak terbukti" dan tidak ada satu pun anggota yang dikenai sanksi.

Kasus Mardiyana menjadi salah satu contoh paling panjang dalam sejarah skandal pendidikan anggota dewan. Sejak 2005, namanya muncul dalam sindikat jual beli ijazah yang melibatkan oknum di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Pada 2018, sindikat ini kembali terungkap — staf khusus menteri terlibat — namun tidak ada satu pun pelaku yang dipidana. Mardiyana tercatat masih aktif hingga 2018, menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus semacam ini.

Pada 2024, Tempo mengungkap skandal yang melibatkan dua petinggi DPR: Bambang Soesatyo (Golkar) dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Wakil Ketua DPR). Keduanya diduga memperoleh gelar profesor melalui jurnal predator dan kolusi asesor. Praktik ini, menurut Tempo, melibatkan jurnal ilmiah palsu yang menerbitkan artikel tanpa proses review yang ketat. Kasus ini membuka mata publik bahwa celah sistem tidak hanya terjadi di level kampus abu-abu, tetapi juga di institusi pendidikan tinggi yang dianggap bergengsi.

Pada 2025, Formappi kembali mendesak Sekretaris Jenderal DPR membuka data ijazah anggota dewan. Desakan ini berangkat dari fakta bahwa tanpa akses dokumen asli, publik hanya bisa mengandalkan klaim sepihak dari setiap anggota. Formappi juga mencatat bahwa DPR belum pernah melakukan audit internal terhadap dokumen pendidikan anggotanya sendiri.

Situasi ini makin kompleks karena kondisi pendidikan tinggi nasional. BAN-PT mencatat dari 4.401 perguruan tinggi di Indonesia, 617 institusi atau 14 persen belum terakreditasi. Sebanyak 84 perguruan tinggi swasta terancam tutup per Agustus 2024. Hanya 79 perguruan tinggi atau 1,8 persen yang menyandang status Unggul. Dengan kata lain, mayoritas perguruan tinggi di Indonesia berada di luar status akreditasi tertinggi.

Riset akademik turut memperkuat temuan ini. Jurnal PUBLICNESS (2026) meneliti fenomena non-disclosure pendidikan pada DPR periode 2024-2029 dan menyimpulkan bahwa 36,38 persen anggota tidak mencantumkan latar belakang pendidikan merusak persepsi meritokrasi dan akuntabilitas legislatif. Peneliti Priyo Budi Santoso dari CSIS menambahkan bahwa praktik ini menciptakan kesenjangan informasi antara wakil rakyat dan konstituennya. Taylor & Francis (2024) dalam studi perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan standar transparansi pendidikan calon legislatif terendah di Asia Tenggara.

Analisis Dampak: Lebih dari Sekadar Ijazah

Ketika hampir separuh anggota DPR tanpa latar belakang pendidikan jelas, publik kehilangan alat ukur paling dasar untuk menilai kapasitas wakilnya. Data ijazah yang tertutup membuat ruang pengawasan semakin sempit. Pemilih tidak bisa mengecek apakah wakil yang dipilihnya benar-benar memiliki kualifikasi yang diklaim.

Rendahnya standar minimum pendidikan juga menciptakan celah bagi praktik jual beli gelar. Sindikat seperti yang Mardiyana jalankan selama dua dekade bisa terus beroperasi karena tidak ada verifikasi ketat terhadap dokumen pendidikan caleg. Tidak ada lembaga independen yang bertugas memverifikasi keaslian ijazah sebelum seseorang dilantik sebagai anggota DPR.

Dampaknya tidak berhenti di tingkat individu. DPR adalah lembaga pembuat undang-undang yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Jika anggota DPR sendiri tidak bisa diverifikasi latar belakang pendidikannya, bagaimana publik bisa yakin terhadap kualitas produk legislasi yang dihasilkan? Riset Santoso (2026) menunjukkan korelasi antara transparansi pendidikan anggota DPR dan kualitas partisipasi publik dalam proses legislasi.

Kondisi akreditasi perguruan tinggi di Indonesia menambah kerumitan. Dengan 617 institusi belum terakreditasi dan hanya 79 yang berstatus Unggul, publik sulit membedakan mana kampus dengan standar mutu terjamin dan mana yang tidak. Ijazah dari kampus tanpa akreditasi atau dengan akreditasi rendah tidak menjamin kompetensi lulusan. Dalam konteks ini, klaim gelar dari anggota DPR yang tidak bisa diverifikasi menjadi semakin problematik.

Perbandingan internasional menunjukkan Indonesia tertinggal dalam transparansi pendidikan calon legislatif. Career Candour (2025) mencatat bahwa negara-negara seperti Australia, Jerman, dan Jepang mewajibkan publikasi lengkap latar belakang pendidikan calon legislatif sebagai syarat pencalonan. Sanksi pidana menanti mereka yang memberikan informasi palsu. Di Indonesia, tidak ada sanksi serupa.

Penutup

DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Jika anggota DPR sendiri tanpa latar belakang pendidikan jelas, bagaimana publik bisa yakin terhadap kualitas produk legislasi DPR. Perubahan syarat minimal pendidikan dan pembukaan akses publik terhadap data ijazah anggota dewan menjadi langkah awal yang perlu pemerintah mengupayakan.

Revisi UU Pemilu untuk mewajibkan transparansi pendidikan caleg adalah langkah paling mendesak. Partai politik harus diwajibkan memverifikasi dokumen pendidikan kader yang mereka calonkan. Lembaga seperti KPU perlu diberikan kewenangan untuk mengaudit keaslian ijazah. Tanpa itu, setengah kursi parlemen akan terus menjadi tanda tanya.

Sumber: BPS Statistik Politik 2024 · BAN-PT · KPU RI · Tempo · BBC Indonesia · CNN Indonesia · ANTARA News · Formappi · CSIS · PUBLICNESS Journal (2026) · Taylor & Francis (2024) · Career Candour (2025)

Tags: Politik

Baca Juga