Peta Jejaring Politik, Militer, dan Mantan Koruptor di Balik Yayasan-Yayasan Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sejak Januari 2025 dengan anggaran Rp71 triliun di tahun pertama, melonjak ke Rp335 triliun di 2026 — kenaikan hampir 5 kali lipat dalam dua tahun. Hingga 19 Oktober 2025, 13.168 anak tercatat sebagai korban keracunan berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), mengklaim angkanya lebih rendah: 11.640 korban dari 41,6 juta penerima manfaat. Selisih 1.528 anak itu tidak ada penjelasannya.
Pertanyaan yang lebih mendasar dari selisih angka itu adalah: siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya ternyata tidak tersedia — secara hukum — selama 10 bulan penuh sejak program ini berjalan.
Vakum Hukum yang Tidak Disengaja
Program senilai ratusan triliun rupiah berjalan tanpa satu pun regulasi yang mengatur tata kelolanya. Pemerintah hanya menerbitkan Perpres pembentukan BGN ketika MBG diluncurkan. Baru pada 17 November 2025, sepuluh bulan setelah program berjalan, Perpres No. 115/2025 tentang tata kelola penyelenggaraan MBG akhirnya terbit.
Selama jendela kosong itu, tidak ada standar pemilihan mitra, tidak ada mekanisme audit, tidak ada jalur pertanggungjawaban yang bisa diaktifkan ketika anak-anak jatuh sakit. Yayasan-yayasan yang mengelola ribuan titik distribusi makanan beroperasi dalam ruang abu-abu — secara formal sudah "terverifikasi BGN," namun tidak tunduk pada kerangka regulasi yang spesifik.
Vakum hukum bukan hanya soal administrasi. Vakum hukum berarti tidak ada siapa pun yang secara sah bisa diaudit, digugat, atau dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kegagalan. Dan kegagalan itu sudah terjadi — 13.168 kali, menurut JPPI.
Peta 28 Yayasan dan Pertanyaan yang Belum Dijawab
Indonesia Corruption Watch menelusuri 102 yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi. Hasilnya: 28 yayasan atau 27,45% dari total yang ditelusuri memiliki afiliasi dengan partai politik formal.
Partai Gerindra — partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sendiri — mendominasi dengan 7 yayasan yang terafiliasi. Berikutnya PKS dengan 5 yayasan, dan PAN dengan 3 yayasan. Bila dihitung berdasarkan jumlah individu, terdapat 44 orang dari 28 yayasan yang terhubung ke jaringan partai.
Pertanyaan yang relevan bukan apakah keanggotaan partai secara otomatis berarti penyelewengan. Pertanyaan yang relevan adalah: apa standar seleksi yayasan mitra MBG? Jika tidak ada standar yang transparan — dan fakta bahwa program berjalan 10 bulan tanpa regulasi tata kelola mengonfirmasi bahwa memang tidak ada — maka apapun yang mengisi kekosongan itu, termasuk afiliasi politik, akan menjadi kriteria de facto.
Empat anggota legislatif aktif periode 2024–2029 ditemukan memiliki posisi formal dalam yayasan mitra MBG. Seorang anggota DPR RI dari Partai Nasdem, seorang anggota DPRD Ciamis dari PAN, seorang anggota DPRD Garut dari PPP, dan seorang anggota DPRD Ogan Ilir dari Hanura. Representasi legislatif di dalam yayasan pelaksana program yang diawasi oleh lembaga negara adalah definisi literal dari konflik kepentingan.
Tentara Masak, Polisi Katering
TNI mengelola 452 unit SPPG dan menargetkan 2.000 unit ke depan. Polri mengelola 672 unit SPPG di seluruh Indonesia, sebagian melalui Yayasan Kemala Bhayangkari yang pembinaannya ditempati oleh istri Kapolri dan istri mantan Wakapolri.
Tugas pokok militer adalah pertahanan negara. Tugas pokok kepolisian adalah penegakan hukum dan ketertiban. Tidak ada satu pun fungsi tersebut yang relevan dengan pengolahan pangan, standar gizi, atau manajemen katering untuk anak sekolah.
Ketika institusi bersenjata masuk ke bisnis katering dengan skala ratusan unit, dua hal terjadi secara bersamaan: pertama, sumber daya dan pengaruh institusional tersedot ke domain yang bukan kompetensi inti mereka; kedua, ruang kompetisi bagi entitas sipil — baik yang lebih kompeten maupun lebih bersih rekam jejaknya — menyempit. Hasilnya bukan hanya soal kualitas makanan yang diragukan, tapi soal netralitas institusi-institusi ini yang semakin sulit dipertahankan ketika mereka memiliki kepentingan ekonomi langsung dalam keberlangsungan program ini.
Pengawas yang Mengawasi Dirinya Sendiri
ICW menemukan fakta yang lebih fundamental soal desain kelembagaan program ini: tenaga ahli dan tim teknis BGN sendiri mendirikan yayasan yang menjadi pelaksana MBG.
I Dewa Made Agung Kertha, Tenaga Ahli BGN, tercatat sebagai pendiri Yayasan Indonesia Food Security Review. Alfatehan Septianta, Tim Teknis BGN, tercatat sebagai pengurus yayasan yang sama. Florencio Mario Vieira, juga Tenaga Ahli BGN, mendirikan yayasan mitra MBG lainnya.
Dalam prinsip tata kelola yang paling dasar sekalipun, seseorang tidak bisa secara efektif mengawasi entitas yang ia kendalikan. Ketika orang yang sama duduk di dua kursi — pengawas di lembaga negara dan pelaksana di yayasan mitra — tidak ada mekanisme koreksi yang bisa bekerja secara independen. BGN, sebagai lembaga yang secara formal bertanggung jawab atas pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional, memiliki konflik kepentingan yang tersematkan langsung di dalam strukturnya sendiri.
Tiga Nama, Satu Pertanyaan
Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, divonis bersalah dalam kasus korupsi perizinan tambang nikel dengan kerugian negara Rp4,3 triliun. Ia kini tercatat sebagai pendiri Yayasan Lazuardi Kendari, mitra MBG.
Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, divonis 5 tahun penjara dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada mantan pejabat dan anggota DPR. Ia kini tercatat sebagai pengawas Yayasan Indonesia Food Security Review, mitra MBG.
Abdul Hamid Payapo terlibat dalam kasus korupsi proyek Kementerian PUPR di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Ia kini adalah pendiri, ketua, sekaligus pembina Yayasan Abdi Bangun Negeri, mitra MBG.
Masing-masing yayasan berpotensi mengelola hingga Rp10 miliar per bulan — mengacu pada batas maksimal 10 unit SPPG per yayasan dengan anggaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar per SPPG per bulan. Tidak perlu ada tuduhan baru untuk melihat bahwa menempatkan individu dengan rekam jejak korupsi di gerbang anggaran publik berskala miliaran rupiah adalah sebuah pilihan — bukan kelalaian administratif.
Program atau Mekanisme Distribusi?
ICW merekomendasikan penghentian program MBG dan pengalihan anggarannya ke kebijakan yang memiliki fondasi tata kelola yang lebih kuat. Rekomendasi itu mungkin terdengar radikal. Yang lebih radikal sebenarnya adalah kenyataan yang mendahuluinya.
Sebuah program dikatakan kebijakan publik ketika dirancang berdasarkan bukti, dijalankan dengan standar kompetensi, diawasi secara independen, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. MBG tidak memenuhi satu pun dari kriteria itu dalam sepuluh bulan pertamanya — dan data afiliasi dari ICW menunjukkan bahwa arsitektur pelaksananya bukan dipilih berdasarkan kapasitas teknis atau rekam jejak integritas.
Rp335 triliun adalah angka yang terlalu besar untuk dipertanyakan tanpa jawaban. 13.168 anak adalah angka yang terlalu besar untuk dikelola tanpa akuntabilitas. Kalau kedua fakta itu bisa berdampingan tanpa ada yang bertanggung jawab, maka program ini memang tidak dirancang untuk dipertanggungjawabkan.
